Iklan

Kenapa Hakim Konstitusi Sewaktu-Waktu Bisa Diganti?

narran
Rabu, 23 November 2022 | November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-23T06:16:31Z

MK, Presiden, DPR RI


NARRAN.ID, HUKUM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto tidak menyangka perjalanannya sebagai hakim institusi pertimbangan hukum paling prestisius di negeri ini segera berakhir. Presiden Jokowi tidak mengindahkan desakan publik yang meninjau kembali keputusan DPR untuk melantik Guntur Hamzah yang dianggap tidak mencerminkan keputusan yang baik. Publik mengira dengan gugurnya jabatan Aswanto, potensi intervensi kekuasaan pada lembaga hukum lain kian tinggi.

Siapa saja yang bisa mengusulkan pemberhentian hakim MK itu? Mereka di antaranya DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Mereka mempertimbangkan aspek ketidakpuasan kinerja sehingga keputusan itu diambil. Namun, pertimbangan kepuasaan itu dirasakan tidak tepat. Alasannya, rentan sekali memakai perasaan kekuasaan dan bukan tercermin dari selera publik.

Dasar hukum pemberhentian Hakim Aswanto merujuk pada putusan uji materi Pasal 57 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Keteranagan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa presiden tidak bisa menolak permohonan DPR RI untuk menurunkan hakim Aswanto. Menurunya, keputusan itu sudah sah dan mengikat.

“Dengan Keppres itu artinya secara hukum Presiden hanya menjalanlan kewajiban administratif,” ujarnya.

Turunnya Aswanto dikritik oleh mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna. Dirinya melihat bahwa ada kesempatan bagi Presiden untuk mengkoreksi terlebih dahulu sebelum sepenuhnya menerima saran DPR RI. Jika hal ini terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi kondisi hukum ke depan, di mana kekuasaan dengan muda mengintervensi lembaga hukum (Red).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kenapa Hakim Konstitusi Sewaktu-Waktu Bisa Diganti?

Trending Now

Iklan

iklan