(Sumber: Istimewa) |
NARRAN.ID, FOTO - DPR RI akhirnya bisa kejar tayang RUU KUHP menjadi UU KUHP. Semua berjalan mulus tanpa fraksi DPR yang membantu Partai PKS memberikan catatan atas keluarnya RUU kontroversial itu. Ketakutan itu wajar, masyarakat semakin takut menyampaikan pendapat karena sulitnya membedakan saran atau kritik.
Sesungguhnya keempat belas isu krusial tersebut bisa terjadi karena rumusan normatif pasalnya tidak memenuhi syarat lex certa atau tidak sejalan dengan standar nilai umum yang berlaku dan diakui masyarakat, atau ada kesalahpahaman mengenai ideologi konsep demokrasi dan HAM. Bahkan jika diamati lebih dalam terdapat 80% norma yang terdapat pada KUHP 1946. (Red).