Iklan

Guru Besar UI Kritik Pernyataan Perwakilan PBB Atas KUHP Baru

narran
Jumat, 09 Desember 2022 | Desember 09, 2022 WIB Last Updated 2022-12-09T09:00:43Z

KUHP, Hikmanhanto Juwana, PBB


NARRAN.ID, NASIONAL - Menanggapai pernyataan PBB atas KUHP yang baru diterbitkan pemerintah dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Rektor Universitas Jerndral Ahmad Yani, Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan serius setelah [erwakilan PBB di Indonesia membuat pernyataan terkait disahkannya KUHP baru oleh DPR (Statement on the new Indonesian Criminal  Code).

Menurut guru besar Hukum Internasional UI itu pernyataan ini tidak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia karena tigas alasan khusus.

Pertama suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari Organ-organ utama PBB seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB, dan organ-organ tambahan. Sama sekali bukan suara dari pejabat Perwakilan PBB di Indonesia.

Kedua, apakah pernyataan dari Perwakilan PBB di Indonesia sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah dari Organ Utama dan Organ Tambahan? Seperti misalnya ada special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari Organ Utama?

Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh Perwakilan PBB di Indonesia jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 Piagam PBB.

Dirinya bahkan mempertanyakan apakah pendapat Perwakilan PBB di Indonesia didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa "Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state..." (Tidak ada hal yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara...).

“Pernyataan Perwakilan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan PBB untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya masuk dalam yurisdiksi domestik negara Indonesia,” katanya (09/12).

Dia berpesan kepada perwakilan PBB di Indonesia seharusnya menghormati proses demokrasi atas KUHP baru di Indonesia. Perwakilan PBB di Indonesia tidak perlu mengajari apa yang benar dan tidak benar terkait HAM yang cenderung HAM perspektif negara barat.

“Perwakilan PBB di Indonesia seharusnya memberi ruang yang luas agar publik dan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang beropini bila KUHP baru tidak selaras dengan HAM,” tegasnya.

Oleh sebab itu dirinya meminta atas pernyataan Perwakilan PBB ini, Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bila perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia.

“Jangan sampai individu yang menduduki jabatan di Perwakilan PBB Indonesia yang sebenarnya petualang politik menciderai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Piagam PBB,” pungkasnya. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Guru Besar UI Kritik Pernyataan Perwakilan PBB Atas KUHP Baru

Trending Now

Iklan

iklan