Iklan

Luqman Hakim: Tanpa Perppu, KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

narran
Senin, 12 Desember 2022 | Desember 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T04:32:29Z

DPR RI PKB, Luqman Hakim, Pemilu, KPU
(Sumber: www.detik.com)

NARRAN.ID, NASIONAL - Persoalaan akibat belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memayungi beberapa perubahan yang diperlukan, terutama terkait adanya empat provinsi baru di tanah Papua menimbulkan polemik. 

Luqman Hakim Anggota DPR RI Fraksi PKB, memberikan tanggapan dan penilaian serius untuk dijadikan pertimbang KPU selanjutnya (12/12). Berikut point pentingnya;

Pertama, Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dimana Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari. 

Oleh karena itu, kewajiban negara menyelenggarakan Pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapapun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!

Kedua, Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain.

Oleh karena itu, Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal; pertama, apakah Pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?

Ketiga, Apabila Pemerintah tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu, saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang.

Keempat, Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan Pemerintah sendiri, yakni dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat-pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin.

Adanya spekulasi publik seperti itu, jelas akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan menciderai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo. (Red/Rls)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Luqman Hakim: Tanpa Perppu, KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Trending Now

Iklan

iklan