"KUHP baru kemarin disahkan setelah 59 tahun berdebat. Para Jaksa sudah punya KUHP yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggl 6 Desember 2025 akan berlaku efektif dan menjadi pedoman hukum pidana materiil," ujar Mahfud dalam Simposium Nasional "Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana" yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan RI, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Mahfud juga berpesan bagi para dosen yang turut hadir dalam kesempatan ini, agar KUHP yang baru mulai diajarkan.
"Para dosen bisa mulai diajarkan dari sekarang. Kalau kejaksaan sudah mulai dari sekarang karena banyak yang berubah, bukan hanya materi hukumannya tapi konstruksi berpikir kepidanaannya sudah berubah," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan, usai KUHP disahkan, pemerintah melangkah secara cepat agar tidak hanya memperbaiki KUHP tetapi juga merevisi KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
"KUHP itu hukum materiilnya, KUHAP itu hukum proseduralnya yang berlaku sejak tahun 1958. Revisi KUHAP merupakan bagian penting dari politik hukum nasional kita. Artinya arah hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," papar Mahfud.
Selain meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Menko Mahfud MD juga selalu mangajak para jaksa untuk senantiasa menjaga marwah kejaksaan.
Hal itu diakui Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga sejak awal berpesan untuk menjaga marwah kejaksaan, mengedukasi dan mensosialisasikan apa yang ada di dalam, sehingga masyarakat disiguhkan pada kepercayaan bahwa negara hukum tidak hanya menjadi pilihan penting tetapi pilihan satu-satunya untuk menuju negara hukum sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Terkait persoalan hukum di Indonesia, Barita Simanjuntak menjelaskan, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam memiliki peranan penting menjaga kepercayaan masyarakat.
"Masalah hukum yang terjadi pada kasus FS telah membuka mata dan hati kita betapa pentingnya peranan seorang Menko yang bisa menjaga kepercayaan masyarakat, tidak terjadi anarkis, tidak terjadi instabilitas dan semua akhirnya berjalan pada roda koridor hukum yang relevan," papar Ketua Komjak.
"Kami akui pada pak Menko bahwa Jaksa Agung sangat terbuka dan transparan untuk menerima semua rekomendasi dari Komisi Kejaksaan, dua penegak hukum yang dimiliki bangsa, kita harapkan akan mengisi ruang kepercayaan yang tinggi pada negara hukum kita. Kami merasa dibantu oleh pak Menko dan Jaksa Agung untuk melakukan tugas itu dengan baik. Kejaksaan tidak merasa bahwa Komjak mengawasi, mencari-cari kesalahan dan melakukan upaya untuk mencari panggung, tapi Kejaksaan merasa yakin bahwa apa yang dilakuan Komisi justru memperkuat bahwa pengawasan sama pentingnya dengan tugas pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh undang-undang," pungkas Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak. (Red/Rls)