(Sumber: www.smartlegal.id) |
Sebelumnya, Imam membeli tanah milik R (50) lunas. Namun Imam tidak mengetahui bahwa tanah yang dijual R tidak memiliki berkas yang sah setelah membelinya dari K (63). Sampai tanah itu dibeli R, proses balik nama tidak kunjung diurus R. Permasalahan dimulai sejak Imam memberanikan diri ke notaris untuk memohon perubahan akta kepemilikan tanah.
Imam tidak tahu kalau pemilik awal tanah tersebut K telah meninggal sejak tahun 2013 silam. Tetapi, surat AJB dari K kepada R pada transaksi jual beli sebelumnya malah keluar pada tahun 2015. Usut punya usut, A (45) notaris wilayah Kota Malang yang mengurus pengalihan jual beli tanah tersebut membuat KTP si K, agar bisa lolos saat didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang.
Maryanto selaku saksi sekaligus orang yang diberikan kuasa oleh Imam untuk menyelesaikan pengurusan berkas itu tidak menyangka dengan temuan itu. Maryanto curiga ada mal-adimnistrasi sehingga notaris atai PPAT harus bertanggung jawab karena legalisis dan lain-lain memakai legal dari notaris tersebut.
“Saya sebagai saksi, jadi saya tahu betul berkas itu kalua ada KTP yang dipalsukan dan ada akta yang yang aneh karena tidak sesuai dengan akta kematian si K,” tandasnya (09/12).
Saat ini akta tanah sudah dimiliki Imam sepenuhnya, namun Maryanto tidak menuntut apapun. Dirinya hanya meminta kejujuran dan tanggung jawab serta kehati-hatian dalam bertugas sebagai seorang notaris. Apalagi hasil pekerjaan mereka menyangkut hak milik seseorang.(Red)