Iklan

Dag-dig-dug Proporsional Pemilu: Ada Apa, sih?

narran
Senin, 29 Mei 2023 | Mei 29, 2023 WIB Last Updated 2023-06-03T09:05:16Z

pemilu, pdip, proporsional, kecurangan, jokowi
(Foto: Tempo)
NARRAN.ID, ANALISIS - Sistem terbuka apa tertutup, pertanyaan kini menunggu ketok palu hakim. Sejumlah partai politik tengah harap-harap cemas menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pemilu. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, turut menyampaikan kekhawatirannya atas kabar bahwa MK akan mengubah sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono itu merupakan tanggapan atas pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Denny, yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di periode kedua pemerintahan SBY, mengklaim mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal-pasal yang mengatur sistem pemilu dalam UU Pemilu.

Adapun perkara judicial review nomor 114/PUU-XX/2022 itu dilayangkan ke MK pada 14 November 2022 oleh enam orang. Seorang di antaranya adalah Demas Brian Wicaksono, pengurus cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Banyuwangi. 

Mereka menilai sistem pemilu proporsional terbuka, yakni pemilih mencoblos calon wakil rakyat di kertas suara, akan melemahkan kelembagaan sistem kepartaian. Mereka meminta sistem pemilihan dikembalikan ke proporsional tertutup, yakni pemilih mencoblos partai politik yang kelak akan menentukan kadernya sebagai anggota legislatif.

MK telah merampungkan sidang pemeriksaan perkara ini pada Selasa pekan lalu. Rabu nanti, 31 Mei 2023, sidang akan memasuki penyerahan kesimpulan dari para pihak dalam perkara ini, satu tahap sebelum majelis hakim MK mengambil putusan.  

SBY menilai perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup akan menimbulkan masalah serius, terutama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik. Ia mengingatkan, tahapan Pemilu 2024 yang dimulai tahun lalu tengah berlangsung. Sedangkan partai politik juga telah menyerahkan daftar calon sementara anggota legislatif kepada KPU.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini, MK memang telah memanggil perwakilan partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pendapat. Dari sembilan partai, hanya PDIP yang mendukung pemilihan umum menggunakan sistem proporsional tertutup yang telah ditinggalkan sejak 2009.

Banyak kekhawatiran muncul jika perubahan sistem pemilihan diberlakukan dalam Pemilu 2024. Dampak buruk yang bisa ditimbulkan berupa merosotnya animo calon anggota legislatif yang telah mendaftar. Selain itu, pemilihan dengan sistem proporsional tertutup menyebabkan masyarakat tak bisa memilih secara langsung calon wakil rakyat yang mereka kehendaki. Sebab, dalam sistem tertutup, calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi parlemen ditentukan oleh partai politik sesuai dengan suara sah yang diperoleh setiap partai. 

Memang sistem proporsional terbuka masih memiliki kekurangan. Namun, kembali lagi ke sistem pemilihan proporsional tertutup yang merupakan bentuk kemunduran demokrasi. Perubahan sistem pemilihan menjadi proporsional terbuka telah melalui pembahasan panjang di masa lalu. Oleh sebab itu, banyak harapan kepada MK agar tak mengubah sistem pemilihan yang saat ini berlaku. 

Partai Golkar siap dengan apa pun sistem pemilihan yang akan diputuskan oleh MK dalam perkara uji materi UU Pemilu. Walau begitu, Golkar tetap berharap pemilu menggunakan pemilihan proporsional terbuka. Nurdin menilai perubahan sistem pemilihan menjelang Pemilu 2024 terlalu berisiko.

Bagi Fraksi PDIP, sistem pemilihan proporsional tertutup selaras dengan Pasal 22E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (Red)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dag-dig-dug Proporsional Pemilu: Ada Apa, sih?

Trending Now

Iklan

iklan