Masyarakat yang mengalami perubahan sistem informasi mencoba mempelajari dan memahaminya. Di dunia perbankan, dengan adanya perubahan perbankan digital, lambat laun masyarakat akan terbiasa dengan perubahan perbankan. Akibat perubahan sistem perbankan digital, masyarakat mulai mengidentifikasi, mendalami dan mengimplementasikan perbankan digital, dibandingkan hanya mengidentifikasi dan melakukan perbankan manual melalui pertemuan tatap muka. Bahkan, masyarakat yang membutuhkan perbankan online yang cukup di rumah kini dapat mentransfer, menyimpan, dan menarik uang menggunakan teknologi mobile banking. Sikap dan perilaku sistem pelayanan birokrasi negara harus siap menyesuaikan nilainya dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Demikian halnya dengan perusahaan swasta yang sangat memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Sejaug ini prestasi perusahaan swasta dan mikro membutuhkan apresiasi dan penghargaan dari masyarakat. Sebuah organisasi komersial mengharuskan masyarakat untuk membeli barang yang diproduksi. Oleh karena itu, sebuah perusahaan tidak akan menjual tanpa apresiasi publik atas pembelian tersebut. Di sinilah jiwa organisasi bisnis mencoba menawarkan jasa. Tanpa penyampaian layanan atau tanpa peningkatan layanan teknis, kehidupan perusahaan berakhir.
Selama ini Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Saat ini ada 110.542 tim P2DD dari daerah otonom. Tugas tim tersebut adalah mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi keuangan di daerah. Pemerintah sedang menyiapkan kerangka hukum untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah. Upaya BI juga didukung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama dalam pemerataan akses internet di daerah perbatasan, tertinggal, dan terpencil.
Pemerintah telah menganggarkan Rp 17 triliun untuk tahun 2024. Sebelumnya, pemerintah telah berupaya keras untuk meningkatkan konektivitas internet melalui jaringan serat optik Palapa Ring. Meski dibangun sejak 2019, penggunaannya perlu ditingkatkan karena okupansi masih rendah. Presiden Joko Widodo meminta jaringan itu diperluas hingga ke rumah-rumah warga. Akses penduduk masih diblokir, tetapi tulang punggung komunikasi telah dibuat.
Pengawasan Penerapan
Digutalisasi dalam ekonomi bukan hal yang mudah, keterkaitan dengan petunjuk hukjum dan kepatuhan penyelenggara untuk melakukan manajemen agar perekonomian kecil di daerah berjalan dengan baik. Didalam Inpres 2/2022 juga telah jelas memerintahkan kepada Menteri/ Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menjalankan sepenuhnya INPRES dimaksud dengan segala ketentuan-ketentuan dan target-target terukur pada “pengamanan” produk dalam negeri. Bahkan kemudian telah dipertegas, merespon era globalisasi dan digitalisasi, dengan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan tujuan kemakmuran masyarakat dengan memprioritaskan percepatan penggunaan produk dalam negeri, optimlisasi produk Usaha mikro-kecil dan koperasi, serta berbasis e-purchasing atau belanja secara elektronik.
Salah satu output dari Inpres 2/2022 adalah transformasi dari sistem manual yang cenderung bersifat lambat dan rawan fraud (kecurangan) untuk kemudian bertransformasi pada percepatan dan penyederhanaan proses, persaingan pasar dan daya saing produk yang sehat, cashless system, digitalisasi sistem pada SPSE (sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan PBJP melalui katalog maupun toko daring.
Model UMKM baru juga muncul dari digitalisasi. Berkat penggunaan teknologi digital, UKM memiliki banyak peluang mulai dari produksi hingga pemasaran. Perusahaan UMKM dari luar pulau Jawa yang saat ini harus membayar ongkos kirim yang tinggi, dapat mengakses produksi di Pulau Jawa secara gratis. Model bisnis ini sangat efektif, ekonomis dan efisien. Produksi dan penyimpanan di Jawa tidak hanya mengurangi biaya logistik, tetapi juga menawarkan kesempatan untuk mengirimkan produk ke pembeli dengan cepat dan murah.
Tugas Daerah
Berdasarkan atas Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022, tertuju langsung dengan instruksi bahwa Kepala Dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah/perdagangan/perindustrian berperan aktif dengan mendampingi/memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk berpartisipasi dalam Katalog Lokal dan Toko Daring
Tidak bisa dibantah bahwa era digitalisasi saat ini, teknologi informasi yang berkembang pesat telah mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah bertransformasi, menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan diharapkan mampu memberikan value for money, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), serta mempercepat penyerapan APBN/APBD.
Dalam merespon disrupsi teknologi sudah menjadi keharusan untuk mentransformasi birokrasi dengan mendorong terciptanya penataan organisasi pemerintah yang ramping dan cepat pada porses, kemudahan prosedur, pola kerja organisasi yang lebih responsif dan transparan. Proses bisnis pengadaan yang lebih sederhana, efisien dan efektif, terbuka dan transparan, menciptakan persaingan sehat, adil, serta akuntabel. Kemudahan akses melalui Sistem Pengadaan Secara elektronik (SPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kemudahan pendaftaran pelaku usaha melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), dan keterbukaan persaingan usaha produk dalam negeri melalui Katalog Nasional, Sektoral dan Lokal adalah salah satu daya dorong terwujudnya Smart Procurement Operation oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.