Iklan

Tilik Pro-Kontra Angkatan Siber

narran
Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T11:21:21Z

TNI, SIBER, MEDSOS, INTELIJEN
Suara.com
NARRAN.ID, ANALISIS - Gagasan pembentukan angkatan siber di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. Sebab, berpotensi meningkatkan represi negara di ruang digital. Para pegiat demokrasi dan pengamat militer mengkritik ide pembentukan angkatan siber sebagai matra baru di tubuh TNI. Mereka khawatir keberadaan angkatan siber akan disalahgunakan untuk membungkam suara publik ketimbang mengantisipasi ancaman perang di era digital.

Sejauh ini, banyak komentar menyebut bahwa belum ada urgensi untuk membentuk angkatan siber. TNI dan Kepolisian RI (Polri), perangkat pertahanan dan keamanan negara, telah memiliki divisi keamanan siber. Begitu pula Badan Intelijen Negara (BIN). Perkembangan teknologi telah mengubah dinamika ancaman yang dihadapi oleh sebuah negara. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Rusia, telah membentuk kesatuan untuk menghadapi ancaman siber dari negara lain.

Persoalannya, pasukan TNI saat ini tak mempunyai perspektif menjaga pertahanan negara. Sebaliknya, tentara justru banyak mengurus keamanan sipil dan keamanan ekonomi. Banyak dugaan TNI malah lebih banyak mengurusi urusan domestic. Keterlibatan TNI dalam urusan domestik itulah yang menjadi biang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di ruang-ruang sipil. , jika jadi dibentuk, angkatan siber justru akan digunakan sebagai alat membatasi kebebasan masyarakat sipil

Kabar rencana pembentukan angkatan siber, sebagai matra baru di TNI, dilontarkan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto. Berbicara dalam seminar bertajuk "Ketahanan Nasional Transformasi Digital Indonesia 2045", pada 7 Agustus 2023, Andi menyatakan telah diminta untuk menawarkan peta jalan untuk kemungkinan menambahkan matra baru di bidang siber guna melengkapi tiga matra yang sudah ada di tubuh TNI. Salah satu acuannya adalah Singapura, yang tahun lalu membentuk angkatan siber untuk melengkapi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara mereka.

Analisan lain menyatakana bahwa pembentukan angkatan siber sebagai matra baru di tubuh TNI berpotensi membatasi gerak masyarakat sipil di ruang digital. Menurut dia, ide membentuk angkatan siber tak jauh berbeda dengan tim polisi virtual yang digagas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.

Tujuan awal pembentukan polisi virtual adalah mewujudkan ruang siber yang bersih dan sehat. Namun, dalam praktiknya, kata dia, polisi virtual malah digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik yang disampaikan oleh publik di berbagai platform digital. Dalam catatan Kontras, tahun lalu polisi virtual menegur seorang mahasiswa asal Slawi, Jawa Tengah, yang mengkritik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Polisi virtual juga menegur akun Surabaya Melawan yang mengkritik kunjungan Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur karena menimbulkan kerumunan.

Timbul kekhawatitan seperti khawatir angkatan siber bisa melakukan hal serupa, apalagi jika diberikan kewenangan yang sangat besar dengan dalih mencegah ancaman serangan digital dari luar negeri. Dengan kewenangan yang lebih besar, angkatan siber di tubuh TNI rentan meningkatkan potensi represi terhadap ekspresi publik di ruang digital

Pemerintah berpikir dua kali bila ingin membentuk angkatan siber untuk kepentingan pertahanan. Dia mencermati adanya potensi penyalahgunaan yang rentan membatasi kebebasan dan kemajuan masyarakat sipil serta melanggar HAM. Harusnya, pemerintah menggunakan perangkat siber justru untuk menyerang gerakan masyarakat sipil. Amnesty International mencatat sedikitnya 90 kasus serangan digital, dengan setidaknya 148 korban, dalam periode Januari 2019 hingga Mei 2022. Para korban rata-rata berprofesi sebagai jurnalis, aktivis lingkungan, aktivis HAM, aktivis antikorupsi, aktivis tambang, aktivis buruh, akademikus, serta mahasiswa.

Selama ini, negara menerapkan tindakan keamanan siber yang represif. Salah satu aturan yang kerap digunakan untuk membatasi kebebasan sipil adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selama periode Januari 2019 hingga Mei 2022, Amnesty International mencatat, setidaknya ada 332 orang korban masyarakat sipil yang dijerat dengan dugaan melanggar UU ITE. Rapor merah pemerintah itu juga bertambah kelam dengan tindakan memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat dengan dalih meredam kabar bohong. 

Walalupun banyak kritik sebenarnya adah hal yang terlihat rasional kenapa divisi siber ini hadir dalam diskursus belakangan ini. angkatan siber diperlukan, mengingat Indonesia menghadapi serangan digital setiap saat. Sepanjang tahun lalu, tercatat sekitar 1,2 miliar serangan siber, yang berarti 2.200 serangan setiap menit. Mabes TNI hingga Kementerian Pertahanan dalam lima tahun mendatang harus dapat meningkatkan satuan siber. Andi berharap satuan siber di Mabes TNI dipimpin oleh perwira bintang tiga. usulan pembentukan angkatan siber ini masih dalam tahap awal. Sebab, beberapa kementerian dan lembaga memiliki unit siber tersendiri, seperti pada Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BSSN.

Pembangunan kekuatan siber memang penting untuk memperkuat ketahanan nasional dan kapabilitas pertahanan negara. Namun dia menilai, usulan membentuk angkatan siber prematur disampaikan saat ini. Pemerintah memang berkeharusan merumuskan visi keamanan siber lebih dulu. Visi itu sebagai acuan dalam membangun kekuatan siber yang diperlukan untuk ketahanan nasional, serta memetakan peluang dan tantangan yang dihadapi di masa mendatang.

Sejauh ini, serangan siber baru diakomodasi sebagai salah satu bentuk ancaman bagi pertahanan negara di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Namun, dalam aturan itu, ancaman siber belum didefinisikan dengan jelas. [Red]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tilik Pro-Kontra Angkatan Siber

Trending Now

Iklan

iklan