Iklan

Ada Politik Adzan?

narran
Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-13T05:29:50Z

adzan, politisasi adzan
Sumber: Republika.co.id
NARRAN.ID, INTERMEZO - Iklan spirit agama sejatinya harus muskil dari simbolitas yang mengarahkan pada persepsi lain, selain sebagai satu-satunya cara mengingat tuhan. Masuknya salah satu capres pada frame jeda adzan yang ditayatangkan saat jeda waktu sholat kini berbuah manis pada gosip politik. 

Memanfaatkan kekosongan hukum, mengeksploitasi celah aturan, untuk bisa mencuri start kampanye jelas-jelas sebuah bentuk penerabasan prinsip berkeadilan dalam kontestasi demokrasi. Para kandidat semestinya menjunjung tinggi fatsun politik.

Kemunculan bakal capres yang diusung PDI Perjuangan Ganjar Pranowo dalam video azan magrib yang disiarkan televisi publik memicu polemik. Tidak hanya soal etika, tetapi juga persoalan eksploitasi politik identitas.

Di video itu Ganjar yang menjadi model tengah berwudu kemudian salat berjemaah di sebuah masjid dengan mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung.

Mulanya video azan itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Ganjar lalu muncul menyambut jemaah yang akan salat.

Dia lantas menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Rangkaian video berikutnya Ganjar terlihat berwudu dan setelahnya duduk di saf depan sebagai makmum.

Bentuk tayangan yang tidak patut semacam itu semestinya tidak ditayangkan. Apalagi siaran TV tersebut menggunakan frekuensi publik yang tidak boleh dipakai untuk di luar kepentingan publik.

Aksi Ganjar mendompleng tayangan azan tersebut jelas merupakan bentuk kampanye. Padahal, semestinya tayangan azan semacam itu harus bebas dari kepentingan segelintir pihak, termasuk dari unsur politik.

Jangan hanya karena pemilik stasiun TV merupakan ketua umum parpol pendukung Ganjar, malah seenaknya menyajikan tayangan yang tidak mengedepankan etika dan fatsun politik.

Namun, kekosongan hukum menjadi hambatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak Ganjar. Pasalnya, Ganjar kini belum ditetapkan sebagai calon presiden, belum menjadi peserta pemilu. Ganjar baru menjadi kandidat yang bakal diusung dan belum terikat aturan pemilu.

Penindakan sulit dilakukan lantaran regulasi pemilu antara sosialisasi dan kampanye dinilai lemah. Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum menyatakan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.

Dengan aturan kampanye yang absurd tersebut, sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan, sosialisasi hanya untuk partai politik peserta pemilu, sedangkan untuk para kontestan bakal capres-cawapres tidak diatur.

Hal itulah yang membuat atmosfer pertarungan bakal capres-cawapres di masa sosialisasi ibarat tarung bebas dan terjadi ketidaksetaraan antara satu kandidat dan kandidat lain.

Karena itulah, publik tentu berharap persoalan ketidaksetaraan dalam kontestasi demokrasi harus diakhiri. Jika memang Bawaslu tidak punya taring untuk menindak Ganjar, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mestinya mengambil langkah tegas terhadap stasiun TV milik Ketua Umum Perindo tersebut.

Apalagi jelas dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 296 disebutkan bahwa KPI atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran atau media massa cetak.

Tanpa penindakan yang progresif dan berefek jera, perilaku tersebut niscaya bakal diikuti kandidat lain. Bahkan, tidak hanya capres-cawapres, mungkin juga oleh para calon anggota legislatif. Penyelenggara pemilu pun harus menjadikan aksi Ganjar itu bahan evaluasi untuk menyempurnakan aturan.

Tentu, bagi para kandidat lain agar dapat melakukan pengelolaan citra diri secara etis, bermoral, dan beradab, termasuk di media dengan tidak menampilkan sosialisasi politik primitif. Jangan mengakali ketiadaan aturan demi sekadar elektabilitas

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ada Politik Adzan?

Trending Now

Iklan

iklan