Sumber: BBC |
Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, mendadak menjadi sorotan setelah terjadi bentrokan antara masyarakat di sana dan aparat gabungan TNI-Polri pada 7 September 2023. Keributan pecah karena pemaksaan pengukuran lahan untuk kepentingan pembangunan Rempang Eco-City. Bagian dari proyek strategis nasional ini diproyeksikan mendatangkan investasi sebesar Rp 381 triliun pada 2080. Rempang Eco-City akan dibangun oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), bagian dari Artha Graha Network, yang didirikan pengusaha Tomy Winata.
Masyarakat menentangnya karena Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menggusur atau memindahkan paksa sekitar 7.500 penduduk Rempang yang menghuni sekitar 16 kampung adat melayu tua yang telah ada sejak 1843. Kampung adat melayu tua, suku orang laut, dan suku orang darat di Pulau Rempang telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka.
Masyarakat tidak menolak investasi. Investasi diperbolehkan dengan syarat menghadirkan kesejahteraan, menghormati otonomi adat, dan tidak menggusur. Namun pemerintah berkukuh akan "merelokasi", istilah yang digunakan pemerintah, ribuan penduduk karena sudah masuk dalam perjanjian dengan investor. Pemerintah dikabarkan telah menyediakan wilayah relokasi dan rumah tipe 45 untuk setiap keluarga, tapi baru tersedia pada tahun depan.
Keributan di Pulau Rempang bukan semata-mata disebabkan oleh buruknya komunikasi, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi. Yang jauh lebih fundamental adalah investasi yang mengorbankan ribuan penduduk yang telah menghuni wilayah itu secara turun-temurun. Demi investasi, yang dikorbankan tidak hanya hak atas kesejahteraan, tapi juga hak untuk berpenghidupan, hak atas rasa aman, hak budaya, dan sejarah masyarakat adat Pulau Rempang. Hak masyarakat atas informasi dan partisipasi juga diabaikan.
Sontak masyarakat Pulau Rempang kemudian mendapat dukungan dan solidaritas dari masyarakat Melayu dari berbagai daerah untuk melawan penggusuran serta kesewenang-wenangan pemerintah. Kekerasan berbuah kekerasan. Korban berjatuhan, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
Pelibatan kepolisian dalam konflik haruslah berpedoman pada prosedur penggunaan kekuatan dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009. Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak proporsional merupakan pelanggaran sehingga unit pengawasan etika dan profesi kepolisian harus memeriksa serta bertindak. Demikian pula masyarakat tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang merusak karena akan menjadi alasan kriminalisasi.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa kesatuan masyarakat hukum adat dilindungi oleh negara. Dalam Pembukaan UUD 1945 juga ditegaskan bahwa tujuan negara adalah menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Faktanya, kasus Pulau Rempang dan banyak kasus lainnya di Indonesia, khususnya dalam pembangunan proyek strategis nasional, menunjukkan persoalan yang sama: investasi mengorbankan masyarakat.
Komnas HAM pada periode Januari-Agustus 2023 menerima 692 aduan konflik agraria. Pihak yang paling banyak diadukan atau diduga pelaku adalah korporasi atau perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, dan kepolisian. Komposisi itu berulang setiap tahun dan mengkonfirmasi akutnya konflik agraria di Indonesia ketika korporasi menjadi aktor utama yang diduga paling banyak melanggar hak asasi manusia bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah. Ihwal keterlibatan kepolisian dalam konflik agraria, sebagaimana terjadi di Rempang, yang seakan-akan menjadi pengaman kebijakan negara atau investasi, memberikan kesan menempatkan masyarakat sebagai "lawan" dan terlibat sebagai aktor yang berkonflik. Padahal kepolisian seharusnya menjadi lembaga pengayom dan pelindung masyarakat.
Negara memiliki wewenang melalui "hak menguasai negara" terhadap tanah dan sumber daya alam di darat, laut, serta udara, tapi wajib dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945. "Hak menguasai negara" bukan berarti negara memiliki tanah dan sumber daya, melainkan negara diberikan kuasa untuk mengelola dan memanfaatkannya sehingga menjamin keadilan serta kesejahteraan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah merupakan bagian dari hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya yang dilindungi oleh konstitusi serta Undang-Undang Pokok Agraria. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan ini memandatkan Indonesia untuk merealisasi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya secara progresif. Negara wajib memenuhi dan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan serta investasi, bukan malah menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, di Pulau Rempang, negara dan investor justru mengancam pemenuhan hak kesejahteraan masyarakat.
Negara memang memiliki kewenangan untuk mencabut hak atas tanah dengan syarat yang sangat terbatas dan ketat supaya tidak muncul kesewenang-wenangan. Pencabutan tersebut harus berlandaskan pada hukum, proporsionalitas, dan diperlukan. Adapun syarat pencabutan hak atas tanah itu di antaranya untuk kepentingan umum. Namun apakah pembangunan Rempang Eco-City termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum?
Pertanyaan lebih lanjut, apakah pencabutan hak atas tanah masyarakat adat Pulau Rempang telah dilakukan secara legal, proporsional, dan diperlukan ketika ada pemberian izin kepada investor yang tumpang-tindih dengan wilayah adat Pulau Rempang? Mengapa pembangunan Rempang Eco-City harus menggusur 16 kampung adat yang luasnya tidak lebih dari 10 persen lahan yang akan digunakan investor?
Sederet pertanyaan itu harus dijawab oleh pemerintah sebagai pengemban kewajiban dalam konstitusi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi masyarakat Pulau Rempang. Pemerintah harus berada dalam posisi di tengah sebagai regulator dan fasilitator, tidak boleh memihak pada investor. Pemerintah harus mencari titik temu serta keseimbangan antara kepentingan masyarakat Pulau Rempang dan investor.
Pemerintah wajib memulihkan hak atas rasa aman dan kesejahteraan warga Rempang sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan sehari-harinya dengan tenang, baik untuk bekerja, berinteraksi, maupun bersekolah. Keributan ini telah menggoreskan luka dan trauma kepada masyarakat, termasuk anak-anak, sehingga negara wajib hadir untuk menenangkan serta mengayomi warganya. Dialog dan konsultasi yang bermakna harus dilakukan secara setara dengan menghormati hak berpendapat dan berekspresi masyarakat Rempang.[Red]