Iklan

Jangan Terlelap Karena Pemilu

narran
Jumat, 08 September 2023 | September 08, 2023 WIB Last Updated 2023-09-08T12:37:26Z

politik, nasional, Indonesia
Sumber: Detik.com
NARRAN.ID, ANALISIS - Politik benar-benar menyita pikiran publik. Harapan mendapatkan pemimpin kian menambah kegusaran akibat publik bisa saja terbelah. Namun Jauh dari pada itu adalah menjaga keutuhan masyarakat berlangsung. Negara tidak boleh Abai karena hanya menyaka stabilitas politik, tetapi ada tugas berat yang menunggu seperti masalah kesejahteraan ekonmi dan bahkan lingkungan yang makin semraut kualitasnya.

Satu per satu calon peserta Pemilu Presiden 2024 kian benderang. Sejumlah menteri akan menjadi calon presiden atau wakil presiden dan bersaing merebutkan kuasa.

Seperti diberitakan harian ini, Pasal 15 Ayat (2) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wapres menyebut, menteri atau pejabat setingkat menteri dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. Menteri tidak perlu mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri.

Diatur pula, cuti dilakukan terhitung sejak ditetapkan sebagai capres dan cawapres sampai selesainya tahapan pemilu presiden/wapres (pilpres). Dengan demikian, cuti menteri bisa sampai setahun. Tahapan penetapan pasangan calon dilakukan pada 13 November 2023 serta pengucapan sumpah/janji presiden/wapres pada 20 Oktober 2024 (Kompas, 7/9/2023).

Menurut Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai atau gabungan parpol sebagai capres/cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menjabat sebagai presiden, wapres, anggota MPR, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau kepala daerah. Namun, pejabat negara yang dikecualikan, jika menjadi capres/cawapres, harus mendapatkan izin dari presiden.

UU Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 juga menyatakan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) tak perlu mengundurkan diri, tetapi cukup mendapatkan izin dari presiden. Sebaliknya, kepala daerah dan pejabat negara lain harus mengundurkan diri jika menjadi caleg. Menteri atau pejabat se- tingkat menteri memperoleh keistimewaan dalam pemilu.

Bagi sejumlah kalangan, keharusan hanya cuti bagi menteri atau pejabat negara selama tahapan pilpres, jika mereka di- calonkan, sangat berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan. Idealnya, menteri atau pejabat negara mengundurkan diri sehingga pemerintahan tidak terganggu. Dan, menghindari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan dalam pemilu itu.

Rancangan PKPU dan UU Pemilu itu seperti melemparkan tanggung jawab posisi pejabat negara selama pilpres kepada presiden. Menteri memang pembantu presiden. Namun, menteri dan pejabat negara itu juga pelayan masyarakat. Selama masa pilpres, rakyat dengan berbagai kepentingannya masih membutuhkan perhatian dari penyelenggara negara. Program pemerintah untuk menyejahterakan rakyat pasti terganggu jika menteri/pejabat negara boleh cuti selama masa pilpres.

Sebaiknya menteri atau pejabat negara yang berkontestasi di pilpres mengundurkan diri dari jabatannya. Biarkan pejabat baru melayani kepentingan rakyat secara optimal, dan tak ada tuduhan ketidakadilan bagi capres/cawapres yang bukan lagi pejabat negara. Pemilu adalah kontestasi yang fair.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Terlelap Karena Pemilu

Trending Now

Iklan

iklan