Foto : Jambi Ekspress |
NARRAN.ID, HUKUM - Dugaan jual beli jabatan di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi kini menjadi sorotan. Berawal dari laporan Forum Aliansi Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (Fatikor) pada 18 Desember 2023.
Ahmad Rasyid Koordinator Fatikor mengungkapkan telah terjadi praktial suap jual beli jabatan dalam proses pemilihan pimpinan di UIN STS Jambi.
Kasus ini diduga melibatkan Rektor II UIN Jambi yang telah resmi menjabat. Rasyid sebelumnya memaparkan bahwa peristiwa itu bermulai tahun 2016 silam ketika AI menjanjikan sebuah jabatan sebagai kepala biro di IAIN Jambi kepada K sebagai salah satu calon Kepala Biro UIN STS Jambi yang mengikuti seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama RI tahun 2017.
Fatikor memiliki bukti kuat yang dijadikan dasar utama pelaporan dilakukan yakni sebuah cek kuitansi sebesar 50 juta dari K kepada AI.
“Gratifikasi tersebut diberikan agar AI membantu K menjadi Kepala Biro UIN STS Jambi, dimana AI pada waktu itu bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi," ujar Rasyid pada Senin (18/12).
Saat ini sudah beberapa kali surat pemanggilan dari kepolisian Polda Jambil kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi namun bersangkutan belum datang. Karena kasus ini cukup rumit, Rektor II UIN Jambi itupun kini sudah dilaporkan juga ke KPK pada 5 Desember 2023.
Menurut Rasyid sudah ada beberapa nama pejabat internal UIN Jambi yang dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sekalipun sangat disesalkan yang bersangkutan Rektor II malah mangkir. Rasyid meminta AI mundur dari jabatannya demi menjaga Marwah Lembaga UIN Jambi.
“Kami ingin diproses cepat, UIN Jambi harus bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.