Iklan

Ganti Seragam, Ganti Sistem?

narran
Minggu, 21 April 2024 | April 21, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T19:03:57Z
mendikbud, seragam, sekolah
Sumber: Tangselpos
NARRAN.ID, OPINI - Isu mengenai rencana pergantian seragam sekolah telah menjadi sorotan utama dalam perbincangan publik belakangan ini. Mendikbudsristek, sebagai otoritas yang berwenang dalam bidang pendidikan, di isukan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan seragam sekolah yang akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. 

Meskipun isu ini sudah di bantah oleh Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, isu tersebut tidak benar pada Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com, yang menjadi pertanyaan mengapa isu ini hangat di perbincangkan terkhusus dalam sector kebijakan public Pendidikan di bandingkan isu Pendidikan yang lebih urgensi untuk dibenahi. 

Kebijakan ini merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata aturan seragam sekolah di Indonesia, namun mengapa isu ini menjadi begitu hangat diperbincangkan? Maka penting untuk mempertanyakan urgensi dari pergantian seragam sekolah ini dibandingkan dengan prioritas yang seharusnya menjadi fokus utama Kemendikbudristekdikti. 

Data menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna, terutama dalam hal pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia yang mengalami disparitas yang signifikan.

Kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih menjadi perhatian serius. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa penduduk desa memiliki tingkat akses pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan penduduk perkotaan. 

Sebagai fakta bahwa kini terdapat 5,11% penduduk desa yang tidak pernah sekolah, sementara hanya 1,93% penduduk perkotaan yang mengalami kondisi serupa. Begitu juga dengan tingkat kelulusan SMA, hanya 27,98% penduduk desa yang berhasil menamatkan pendidikan SMA, dibandingkan dengan 49,16% penduduk perkotaan.

Selain itu, dampak pandemi Covid-19 juga telah memperburuk kesenjangan pendidikan di Indonesia. Hasil belajar literasi dan numerasi siswa di wilayah timur Indonesia tertinggal sekitar 8 bulan belajar dibandingkan dengan wilayah barat. Fasilitas belajar juga menjadi faktor penting, dimana siswa yang tidak memiliki akses fasilitas seperti buku teks mengalami keterlambatan belajar hingga 14 bulan.

Tidak hanya itu, kualitas literasi siswa Indonesia juga menunjukkan penurunan. Meskipun terjadi peningkatan, namun masih terdapat sejumlah siswa yang belum mencapai standar minimum kompetensi literasi. Studi PISA 2022 bahkan mencatatkan skor literasi membaca Indonesia yang menurun, menjadikannya sebagai rekor terendah sejak partisipasi Indonesia dalam studi tersebut.

Selain masalah akses dan kualitas pendidikan, kekerasan di lingkungan pendidikan juga menjadi sorotan. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 141 kasus kekerasan terhadap anak hingga awal tahun 2024, di mana 35% di antaranya terjadi di lingkungan sekolah.

Dari gambaran yang ada, terlihat bahwa masih banyak persoalan pendidikan yang perlu diselesaikan dengan urgensi. Pertanyaannya, apakah pergantian seragam sekolah merupakan prioritas yang tepat di tengah berbagai permasalahan mendesak dalam dunia pendidikan? Apakah Menteri Pendidikan hari ini masih pantas memegang jabatannya jika kebijakan yang dihasilkan tidak mengakomodasi urgensi peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh?

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan, kita perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar berfokus pada peningkatan akses, kualitas, dan keselamatan pendidikan bagi semua anak Indonesia. Sebab, masa depan bangsa ini bergantung pada kualitas pendidikan yang kita berikan pada generasi mendatang.


Penulis :
Muhammad Yusril Taib
(Mahasiswa Univesitas Negeri Medan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ganti Seragam, Ganti Sistem?

Trending Now

Iklan

iklan