Iklan

Masa Depan Cerah Tanpa Judi: Inisiatif PII untuk Indonesia Lebih Baik

narran
Rabu, 20 November 2024 | November 20, 2024 WIB Last Updated 2024-11-21T08:10:10Z

 

Masa Depan Cerah Tanpa Judi: Inisiatif PII untuk Indonesia Lebih Baik
Sumber: Istimewa

NARRAN.ID, ANALISIS -- Kemajuan teknologi terus berfokus untuk menjadi hal terpenting dalam kehidupan, dengan membuat dan mengembangkan sesuatu untuk memberikan manfaat berupa mempermudah dan memenuhi kebutuhan dengan praktis pada semua bidang di kehidupan sehari-hari. Penggunaan teknologi saat ini tidak hanya pada usia remaja dan dewasa, melainkan pada usia dini dan anak-anak sudah banyak dikenalkan dengan teknologi. Indonesia saat ini, memiliki Tingkat adopsi teknologi yang sangat tinggi, menurut laporan We Are Social yang dikutip dari Katadata, bahwasannya jumlah penduduk Indonesia yang telah mengakses internet d telah mencapai 213 juta orang per Januari 2023. Hal ini, setara dengan 77% dari total populasi Indonesia yang sebanyak 276,4 juta orang pada awal tahun 2023.

Lebih lanjut transformasi digital memberikan dampak pada munculnya inovasi-inovasi baru dalam berbagai bidang kehidupan manusia, termasuk di bidang ekonomi berupa inovasi financial technology (fintech). Salah satu jenis fintech yaitu layanan transaksi pinjaman online (pinjol) yang menjadi tren di masyarakat kekinian. Akan tetapi, transaksi pinjol ini kemudian menimbulkan banyak persoalan di masyarakat. Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang tinggi, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa membayar utang atau angsuran, teror digital kepada orang-orang yang dijadikan referensi oleh peminjam saat mengajukan pinjaman, ancaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui media sosial, dan lain sebagainya. Fenomena tersebut semakin miris, karena hal ini berujung kepada kasus judi online yang mulai marak di kalangan mahasiswa dan pelajar di Indonesia yang mana menjadi satu tantangan permasalahan yang sedang diperangi oleh pemerintah Indonesia saat ini.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga saat ini total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp200 triliun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Data demografi yang diungkap PPATK, judi online ini menjerat segala usia. Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun sebanyak 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

Pada beberapa kasus dilapangan ditemukan mahasiswa yang terjerat pinjaman online juga menggadai aset orang tua demi bermain judi online. Dari kasus tersebut, kita menilai efeknya cukup panjang mulai dari kesulitan keuangan, putus kuliah, hingga terpaksa terapi ke psikiater karena kesehatan jiwanya terganggu. Fenomena tersebut memang berakar dari hal yang sama yaitu Kurangnya literasi keuangan di masyarakat sehingga generasi muda banyak yang mudah terhasut iming iming kekayaan instan lewat judi online. Hal ini juga dapat terjadi karena situs-situs tersebut tak pernah memberikan persyaratan ketat layaknya seseorang akan masuk ke rumah judi atau kasino, misalnya harus berusia minimal 21 tahun.  Hal ini diperkuat oleh data dari SNLIK (2022) bahwa Literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya sebesar 49,68 persen. Artinya, dari 100 orang, 50 orang memiliki literasi keuangan yang belum memadai. Kondisi tersebut menyebabkan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis.

Kecanduan judol sulit disembuhkan. Para bandar sudah mengatur agar pemain baru dibuat menang sehingga ketagihan. Setelah itu program diatur sedemikian rupa agar pemain merugi. Para bandar sudah memiliki win rate dengan komposisi 70 persen bandar dan 30 persen pemain. Pengguna akan mengalami perasaan kalah penasaran, menang ketagihan. Oleh karena itu, harus ada tindakan pencegahan judol sejak dini. Seperti Peran pencegahan dapat dilakukan oleh pertama, orang tua dalam pengawasan penggunaan HP anak. Dalam hal ini pemerintah Indonesia juga suda membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring. Selanjutnya kerja sama lintas sektor menjadi prioritas dalam upaya memberantas judol, termasuk bekerja sama dengan 11 organisasi dan asosiasi untuk memperkuat pemberantasan perjudian online. Asosiasi Financial Technology (Fintech), seperti Aftech dan AFPI juga diajak untuk mendata fintech, khususnya pinjaman online, yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Dan yang paling di rugikan adalah masyarakat menengah ke bawah yaitu sekitar 80 % dan kalangan pelajar.

Menyikapi hal ini, PII sebagai organisasi pelajar di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya mengurangi angka judi online (judol) di kalangan pelajar. Dengan basis keagamaan yang kuat dan jaringan yang luas di kalangan pelajar, PII dapat menjadi garda terdepan dalam melawan fenomena ini. Pada beberapa kesempatan PII telah melaksanakan workshop literasi keuangan digital & cyber security dan PII juga ikut menyuarakan juga terkait literasi finansial di salah satu media TV di Indonesia, Medcom, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Ke depannya, Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) akan lebih proaktif dalam memerangi judi online. PII akan gencar melakukan sosialisasi edukasi tentang bahaya judi online di seluruh sekolah menengah, mulai dari SMP hingga SMA di Indonesia. Selain itu, bersama pemerintah, PII akan berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman bagi pelajar dengan memperkuat aturan tentang judi online. PII akan aktif berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang bertujuan untuk membatasi akses dan dampak negatif judi online. [red]

#judionline #judol #keuangan #ekonomi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Depan Cerah Tanpa Judi: Inisiatif PII untuk Indonesia Lebih Baik

Trending Now

Iklan

iklan