Iklan

Investasi Besar Coretax malah Jadi Masalah Baru, Otoritas Pajak Putar Balik ke Sistem Lama

narran
Selasa, 11 Februari 2025 | Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T06:07:07Z

 

Investasi Besar Coretax malah jadi Masalah Baru, Otoritas Pajak Putar Balik ke Sistem Lama
Foto: djponline.pajak.go.id

NARRAN,ID, NEWS - Dilansir dari laporan Reuters, sistem administrasi perpajakan baru Indonesia, Coretax, yang resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025, mengalami berbagai gangguan teknis hingga menyulitkan proses pelaporan pajak. Otoritas pajak akhirnya memutuskan untuk kembali menggunakan sistem lama sebagai solusi sementara, mengingat dampak yang ditimbulkan cukup luas bagi wajib pajak maupun operasional penerimaan negara.  

Gangguan yang muncul dalam sistem Coretax mencakup ketidaksesuaian data, kendala akses layanan, hingga keluhan dari pelaku usaha yang kesulitan dalam proses pelaporan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa kebijakan ini diambil agar tidak mengganggu jalannya administrasi pajak dan aktivitas ekonomi. Sebagai langkah antisipasi, DJP juga menangguhkan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang terdampak masalah teknis ini.  

Coretax sendiri dikembangkan oleh konsorsium LG CNS dari Korea Selatan dan Qualysoft Group dengan biaya yang disebut mencapai Rp1,2 triliun. Namun, dengan munculnya berbagai kendala dalam penerapannya, keputusan untuk kembali ke sistem lama menimbulkan pertanyaan: apakah sistem ini memang belum siap, atau justru ada kelemahan dalam perencanaannya?  

Meski pemerintah menegaskan bahwa Coretax tetap akan diperbaiki dan diterapkan kembali, publik masih mempertanyakan efektivitas serta transparansi dari sistem yang digadang-gadang sebagai solusi modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.


#Coretax #Pajak #DJP #Modernisasi #Efisiensi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Investasi Besar Coretax malah Jadi Masalah Baru, Otoritas Pajak Putar Balik ke Sistem Lama

Trending Now