Iklan

Keterangan Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Ahmad Ali dan Japto Tidak Terlibat Kasus Rita

narran
Selasa, 11 Maret 2025 | Maret 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T10:56:19Z

japto, ahmad ali, kpk, tppu, rita widyasari, mantan bupati kutai
Sumber: Saura.com
NARRAN.ID, HUKUM - Mukhlas Handoko dari firma hukum Mulia & Partner selaku kuasa hukum tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memastikan bahwa saksi Ahmad Ali (AA) dan Japto Soerjosoemarno (JS) tidak ada kaitan dan keterlibatan apapun dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersangka Rita Widyasari.

"Klien kami dalam hal ini Ibu Rita Widyasari memastikan bahwa klien kami sama sekali tidak ada kaitan apapun dengan saksi AA dan JS. Klien kami juga tidak pernah bertemu dengan saksi AA dan JS. Karena itu, saksi AA dan JS tidak ada sangkut-pautnya dan tidak ada keterlibatannya dalam kasus klien kami yang sedang disidik oleh KPK," kata Mukhlas lewat keterangan tertulis, di Jakarta pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Mukhlas mengatakan, pernyataan ini disampaikan pihaknya guna menyikapi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap AA sebagai saksi di Polres Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat, 7 Maret 2025. Rita Widyasari sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dalam penyidikan dua perkara klien kami, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap AA (Ahmad Ali) sebagai saksi.

"Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa saksi AA tidak terlibat dalam dua perkara klien kami yakni Ibu Rita Widyasari," ujar Mukhlas.

Terakhir dia menambahkan, penggeledahan sebelumnya yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di rumah saksi AA juga tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya. Menurut Mukhlas, penggeledahan di rumah AA juga tidak seharusnya dihubung-hubungkan dengan perkara klien kami, karena sama sekali tidak memiliki keterkaitan.

"Apalagi, dari barang-barang yang sebelumnya disita dari rumah saksi AA juga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan klien kami yaitu Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," demikian Mukhlas menutup pernyataannya.[Red]

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Keterangan Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Ahmad Ali dan Japto Tidak Terlibat Kasus Rita

Trending Now